Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU Konut

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketua KPU Konut Abdul Makmur bersama empat anggota menjadi teradu dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim.

Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP menilai para teradu menerima uang dari mantan Sekretaris KPU Konut.

Uang tersebut berasal dari dana hibah Pilkada 2024 dan dinilai melanggar etika.

Meski telah dikembalikan, penerimaan uang dianggap tidak dibenarkan secara etik.

Anggota Majelis I Dewa Kade menilai teradu seharusnya memastikan sumber dana.

Hal itu penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di internal lembaga.

Mantan Sekretaris KPU Konut, Uddin Yusuf, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan Kejari Konawe Utara pada 9 Desember 2025.

Dalam sidang, uang disebut diberikan dengan dalih tunjangan hari raya.

Teradu I menerima Rp13 juta, Teradu II Rp10 juta, dan Teradu III Rp12 juta.

Sementara Teradu IV dan V masing-masing menerima Rp5 juta.

DKPP menekankan pentingnya pengawasan kolektif melalui rapat pleno.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

DKPP juga menilai alasan teradu tidak terlibat pencairan anggaran tidak tepat.

Selain itu, DKPP merehabilitasi nama Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil.

Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang dipimpin Heddy Lugito bersama tiga anggota majelis lainnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -