KENDARIKINI.COM – Sengketa hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) kembali mencuat.
Perkara ini terkait polemik tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur PT GAN kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Sultra.
Kuasa hukum PT GAN mengungkap fakta baru yang diduga menjadi penyebab mandeknya laporan sebelumnya.
Kadir Ndoasa menyebut adanya dokumen Dirjen AHU terkait profil kepemilikan saham PT CSM.
Dalam dokumen tersebut, muncul nama anak mantan Kapolda Sultra sebagai pemegang saham.
Nama yang disebut yakni Mahew Giyan Prasasta, tercatat hingga tahun 2023.
Kadir menilai temuan itu menguatkan dugaan adanya tekanan terhadap kliennya pada 2020.
Saat itu, Direktur PT GAN mengaku dipaksa mencabut laporan oleh oknum aparat.
Ia menduga pencabutan tidak dilakukan secara sukarela, melainkan karena kepentingan tertentu.
Selain itu, PT GAN juga menyoroti perbedaan data luas IUP milik PT CSM.
CSM disebut memiliki 475 hektare, namun data Minerba menunjukkan angka berbeda.
Kadir menyebut luas IUP hanya sekitar 20 hektare dan 17 hektare.
Perbedaan itu dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
PT GAN juga mempersoalkan penghentian penyidikan pada 2022 dengan alasan ne bis in idem.
Padahal, pencabutan laporan sebelumnya diduga tidak sah karena adanya tekanan.
Pihaknya kini meminta Mabes Polri turun tangan mengusut kembali kasus tersebut.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap mantan Kapolda dan penyidik terkait.
Hingga kini, permohonan gelar perkara disebut belum mendapatkan respons.
PT GAN berharap penegakan hukum berjalan transparan sesuai komitmen pemerintah.*










