Polda Sultra Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wisma Putri Dara Kendari
Kendari – Polda Sultra melalui Tim satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tindak pidana perdagangan anak kembali mengamankan 2 (Dua) orang tersangka.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana tersebut.
“Awalnya pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 23.45 wita bertempat di Wisma atau Penginapan Putri Dara Kota Kendari yang beralamat di Jalam Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka MSS (21) di bantu oleh Tersangka IM (21) telah melakukan Tindak Perdagangan Orang (eksploitasi Seks),” jelasnya.
Lanjutnya Kedua tersangka, diamankan karena diduga telah melakukan TPPO terhadap korban K (19) dan AS (15) melalui aplikasi Michat dengan Harga Rp.500.000,-/Orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban.
“Namun pada saat kejadian yang berhasil di jual adalah K, sehingga atas kejadian tersebut ke 2 tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui selain itu Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Uang Pecahan 100 sebanyak 5 Lembar, 1 buah kondom Merk Sutra warna merah, 1 buah kondom Merk Sutra sisa pakai, 4 buah Handphone, 1 buah Alat hisab sabu dan korek dan 1 Unit Ronda 4 Merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL.