KENDARIKINI.COM – Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu besi ilegal di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara.
Operasi dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi pada Kamis, 2 Juli 2026, dini hari.
Petugas mengamankan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut kayu besi diduga tanpa dokumen sah hasil hutan.
Muatan tersebut rencananya dikirim menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan awal menemukan kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai ketentuan.
Petugas turut memeriksa nakhoda, kepala kamar mesin, dan lima anak buah kapal.
Penyidik menetapkan R (36), selaku nakhoda kapal, sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Tersangka diduga mengetahui dan mengendalikan pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen legal.
Penyidikan juga mengungkap dugaan kayu berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango, Kabupaten Buton.
Informasi tersebut diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara dan masih didalami penyidik.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Pihaknya akan menelusuri aktor utama yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pengungkapan ini memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan secara legal.
Tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.*










