KENDARIKINI.COM – Penetapan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap bos tambang MF mandek di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Padahal, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Sultra, sejak 18 Juli 2025. Namun, sudah dua pekan berlalu, bos PT Altan Bumi Barokah ini belum berstatus tersangka.
Meski demikian, status tersangka M Fajar itu tercatat di laman resmi info perkara case management sistem (CMS) milik Kejaksaan, yakni cms-publik.kejaksaan.go.id terbaru.
Penetapan tersangka itu berdasarkan
surat dimulainya penyidikan (SPDP): SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertanggal 17-7-2025. SPDP diterima Kejati Sultra pada 18 Juli 2025
“Tersangka/terdakwa: MF. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tulis dalam lama CMS info perkara Kejati Sultra.
Tetapi, hingga kini penetapan tersangka terhadap MF belum dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Musababnya, penyidik diduga sengaja menunda penetapan tersangka lantaran ketakutan usai mendapat intervensi berbau intimidasi oleh pimpinan “orang” Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Perkara ini dilaporkan istri MF, berinisial HJR (28) di Polda Sultra, pada Juni 2025. Namun, peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga itu terjadi pada September 2024.
Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan mengatakan, mandeknya penetapan tersangka bos tambang itu terjawab lewat informasi dari penyidik. Bahkan, penyidik bilang, seharusnya MF sudah jadi tersangka.
“Mereka takut menetapkan MF sebagai tersangka karena ada intervensi dari pimpinan mereka. Bahkan, menurut penyidik, M Fajar ini sampai mencari bantuan ke Komisi III DPR RI sehingga penyidik ketakutan,” ujar Andri, Selasa 5 Agustus 2025.
Andri lantas mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra, yang seharusnya netral dan tidak berpihak, serta tidak boleh takut terlebih bekerja sesuai prosedur.
Ketua LBH HAMI Sultra ini pun mengultimatum penyidik Polda Sultra. Jika dalam pekan ini, MF tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan mengambil langkah melaporkan para penyidik Polda Sultra ke Propam dan Wassidik Mabes Polri.
“Kami akan melaporkan para penyidik yang menangani perkara KDRT ini ke Propam dan Wassidik Mabes Polri,” tegas Andri Darmawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku tak tahu soal intervensi dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI “Tidak tahu, tidak tahu,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Ia mengatakan, MF belum ditetapkan sebagai tersangka bukan karena adanya dugaan intervensi, melainkan karena masih ada saksi yang belum diperiksa.
Setelah alat bukti lengkap, termasuk saksi kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk dinilai.
“Digelar perkara, apakah bisa jadi tersangka atau tidak. Tapi informasi terakhir masih ada pemeriksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, HJR melaporkan kasus KDRT yang dialaminya karena tak tahan disiksa berkali-kali oleh suaminya. KDRT itu dipicu suaminya diduga berselingkuh dengan wanita lain.
HJR disiksa oleh suaminya saat tengah mengandung anak pertama mereka. Bahkan, dugaan penyiksaan itu terjadi pertama kali saat kehamilan berusia 2 bulan dan umur pernikahan beranjak 7 bulan.
HJR bercerita, KDRT pertama kali dilakukan ketika mendapati pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama BC meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.
“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” beber HJR saat ditemui di Kendari, Selasa 22 Juli 2025.
Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selama berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.
“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.
Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.
Ia akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke polisi setelah disarankan oleh pengacara. Pasalnya, saat menjadi korban KDRT, HJR juga harus menghadapi tekanan hukum berupa tiga laporan di polisi yang dilayangkan suaminya.*










