KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menggelar aksi terkait sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu, Kamis (6/8/2026).
Massa berunjuk rasa di Kantor PT Tadisangka, lalu mendatangi kantor Fajar S. Tanawali untuk menyampaikan tuntutannya.
Mereka menduga lahan milik Nurminah bersertifikat hak milik dikuasai pihak lain dan meminta aparat mengusut kasus tersebut.
Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara itu.
“Semua harus diproses sesuai aturan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Sawal.
Ia menilai perbedaan keterangan para pihak harus diuji melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
GEMPUR Sultra juga mengancam menggelar aksi lanjutan dan menduduki lahan apabila belum ada kepastian hukum.
Massa meminta seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan perusahaan belum melakukan transaksi maupun aktivitas pembangunan di lahan tersebut.
Menurutnya, pembelian awal dilakukan Fajar S. Tanawali dari Bu Busi, bukan oleh PT Tadisangka.
Ia menjelaskan pemasangan baliho perusahaan hanya untuk kepentingan pemasaran dan memastikan status lahan.
Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, juga menyatakan perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
Menurut Rustam, persoalan tersebut merupakan sengketa antara Bu Busi dan Nurminah, sementara perusahaan hanya menerima penawaran lahan.*










