KENDARIKINI.COM – Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara menegaskan sengketa akses menuju operasional PT Toshida Indonesia bukan menjadi kewenangan pengawasan Inspektur Tambang.
Abdul Syukur, Pembina dan Pengawas PT Toshida Indonesia, menyatakan kewenangannya hanya mencakup aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP.
Menurutnya, dugaan pemalangan atau penghalangan akses di luar IUP menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.
“Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya ditangani Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Ia meminta penyidik menelusuri dasar pemalangan, pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan penghalangan tersebut.
Syukur menjelaskan, Inspektur Tambang hanya dapat memberikan pembinaan apabila kendala terjadi di dalam wilayah IUP perusahaan.
Terkait laporan PT Toshida Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara, ia menilai langkah tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, substansi persoalan berada di luar ruang lingkup pembinaan Inspektur Tambang sehingga penyelesaiannya melalui proses hukum.
Meski demikian, Syukur berharap penyelesaian sengketa tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi demi menjaga investasi serta lapangan pekerjaan.
Ia menambahkan, penggunaan jalan bersama antarperusahaan sebaiknya diatur melalui kesepakatan atau nota kesepahaman antarpemegang IUP.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia melaporkan dugaan penghalangan operasional ke Polda Sultra setelah mengaku mengalami gangguan hauling dan akses.
Persoalan itu juga dibahas dalam RDP DPRD Sultra pada Maret 2026 yang merekomendasikan penegakan hukum demi kepastian investasi.*










