KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari lakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok tanpa cukai di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Puuwatu, Senin 6 Oktober 2025.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B 5068/Ρ.3.10/ΒΡΛΚ/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 tentang Pemusnahan Tindak Pidana Cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kendari yang amar putusannya dimusnahkan.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan barang bukti rokok yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.440 juta batang.
“Telah dilaksanakan pemusnahan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal. Jadi ilegal di sini adalah peredaran rokok tanpa cukai,” kata Ronal saat ditemui beberapa awak media.
Lanjut, kata dia, rokok ilegal merek seven ini ditangkap di Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut berasal dari Jawa Timur yang di seludupkan melalui kapal laut
Ronal menambahkan rokok ilegal ini hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Kendari yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Ini hasil tangkapan Bea Cukai yang kita sidangkan di PN Kendari,” ujarnya.
Untuk diketahui, akibat peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 milyar rupiah.(Amin)*










