Dua Pria di Kendari yang Curi Kalung Diplomat Prancis Digunakan Buat Judol dan Nyabu

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pria berinisial YS (23) dan HI (44) atas tindak pidana pencurian terhadap seorang diplomat asal Prancis inisial ES (25).

Kejadian itu berawal pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, korban sedang berada di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat itu korban dari mengantar loundry pakaiannya di depan lorong hendak pulang ke tempat tinggalnya yang tidak jauh dari tempat londry tersebut,

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan diperjalanan korban sambil menelpon keluarganya, namun tak disangkanya pelaku menarik kalung korban yang sementara terpasang di lehernya.

“Tiba tiba pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan mendekati korban dengan kecepatan rendah dari arah depan korban lalu pelaku yang membawa motor menarik kalung milik korban yang terpasang di leher korban,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka goresan pada bagian leher dan pelaku segera melarikan diri.

“Leher korban mengalami goresan dan kemudian pelaku pergi membawa satu buah kalung emas milik korban tersebut,” ujarnya.

Merasa keberatan terhadap musibah yang menimpanya, korban segera membuat aduan ke Polresta Kendari.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Motor Merk Honda scoopy, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna cream polos yang digunakan pelaku.

1(satu) lembar celana panjang levis berwarna coklat yang digunakan pelaku, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam yang digunakan pelaku dan 1 (satu)lembar celana pendek berwarna Hitam strep putih.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian untuk keperluan judi online, kebutuhan hidup sehari hari dan biaya membeli narkotika jenis sabu.

“Untuk membayar utang, untuk keperluan sehari-hari, untuk judi online dan untuk membeli obat terlarang jenis sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun pidana penjara.(Amin)*

Berita Terkait