Kisah Buruh Harian Lepas di Kendari Curi Tas Berisi Emas Buat Keperluan Judol dan Nyabu

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku inisial LB (43) atas tindak pidana pencurian di Jalan Pembangunan Kelurahan Dapu Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa 9 September 2025.

Peristiwa ini bermula pada pukul 06.00 WITA, korban inisial HD (81) membuka kiosnya di pasar sentral Kota Kendari, yang terletak di lantai 1 dekat tangga lift.

Selanjutnya, korban menyimpan tas miliknya merk Madinah warna coklat di meja yang berada tepat didepan kios. Disaat bersamaan korban membersihkan sampah dan membuangnya tidak jauh dari kios.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan setelah membuang sampah, korban tidak lagi melihat tasnya.

“Pada saat korban kembali ternyata tas tersebut sudah tidak ada,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.

Didalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1,9 juta rupiah, satu buah emas seberat 47 gram, satu buah kalung emas seberat 15 gram, satu buah bros emas seberat 16 gram.

Tiga buah cincin emas seberat 13 gram, satu buah Handphone merek Vivo, satu Handphone merek Nokia, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp182,5 juta rupiah dan melapor ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berkat kerja keras dari aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan judi online dan biaya membeli narkotika jenis sabu.

“Untuk hudi online dan untuk membeli obat terlarang jenis sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*

Berita Terkait