JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pemeriksaan ahli dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026, dengan delapan terdakwa.
Para terdakwa yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, dan lainnya.
Ahli ekonomi UGM, Dr. Fahmy Radhi, memaparkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah.
Ia menyebut penggunaan kontrak spot lebih dominan dibanding kontrak term yang dianjurkan aturan internal Pertamina.
Menurutnya, kontrak spot menyebabkan biaya pengadaan jauh lebih mahal dan tidak sesuai Tata Kerja Organisasi.
JPU Andi Setyawan menyebut penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen.
Kondisi itu memicu pembengkakan biaya pengadaan minyak mentah secara signifikan.
Faktor lain yakni penambahan Pertamina Market Differential dalam Harga Perkiraan Sendiri pasar.
Selisih harga tersebut dinilai menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
Selain itu, ahli digital forensik Irwan Hariyanto mengungkap bukti elektronik dari perangkat para terdakwa.
Ditemukan percakapan Martin Haendra Nata dengan pihak internal Pertamina terkait pengadaan.
Komunikasi itu berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai mitra usaha terseleksi.
Pengaturan tersebut mencakup impor produk kilang dan pengadaan minyak mentah.
JPU menilai keterangan para ahli memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara ini.*










