KENDARIKINI.COM – Praktik penangkapan ikan menggunakan setrum di Sungai Lahambuti dan Konaweeha menuai sorotan.
Keluhan itu disampaikan salah satu warga atas nama Adriansyah melalui pesan Facebook kepada Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.
Warga mengaku prihatin terhadap kerusakan ekosistem sungai akibat maraknya penggunaan alat setrum.
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan menggunakan genset hingga alat setrum elektrik yang mematikan biota sungai.
“Bahkan buaya saja bisa mati akibat setrum itu,” tulis warga dalam pesannya.
Dampaknya, masyarakat yang mencari ikan secara tradisional kini semakin kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.
Padahal, sebelumnya sungai tersebut menjadi sumber utama kebutuhan ikan bagi warga Konawe dan Konawe Selatan.
Warga juga menilai pemerintah dan aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan tegas.
Padahal, aturan terkait larangan praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mendesak pihak berwenang segera bertindak.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan praktik merusak lingkungan terus berlangsung.
Andre menegaskan, tindakan tegas penting untuk menjaga ekosistem sungai dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Ia juga mendorong adanya pengawasan serius dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“Ini harus segera ditindak agar kerusakan tidak semakin parah,” tegasnya.*










