Rabu, Juli 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

PALEMBANG, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah, Selasa (7/4/2026).

Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tujuh dari delapan tersangka.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010 hingga 2014.

Tersangka yang ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

Penahanan berlangsung sejak 7 April hingga 26 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sementara dua tersangka lain, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan yang diperkuat rekam medis.

Satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan karena menjalani operasi ginjal di rumah sakit Jakarta.

Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara lain ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Kasus ini bermula dari Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 tentang kewajiban pemanduan kapal tongkang.

Kemudian, kerja sama dilakukan dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.

Dalam praktiknya, operator memungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas kapal.

Namun, pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Penyidik memperkirakan kerugian negara atau keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -