KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau langsung lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Peninjauan dilakukan dalam rangka penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan karena aktivitas tambang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.
Satgas PKH juga telah menindak PT AKT karena tidak menyelesaikan kewajiban hingga batas waktu ditentukan.
Penanganan kasus kemudian dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan, penyidik menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari penggeledahan, disita dokumen penting, data elektronik, serta alat berat terkait perkara.
Kejaksaan menyebut potensi kerugian negara sangat besar dan masih dalam proses penghitungan auditor.
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Penyidik juga melakukan pelacakan aset serta pemblokiran rekening milik tersangka dan pihak terafiliasi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara dari kerugian lebih besar.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Peninjauan lokasi turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan anggota Satgas PKH.*










