Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Lansia Jadi Tersangka Saat Pertahankan Lahan di Routa

KENDARIKINI.COM – Dua warga lanjut usia ditetapkan tersangka usai mempertahankan lahan di Routa, Konawe.

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya mempertahankan kebun seluas tiga hektare di Parubada, Kelurahan Routa.

Lahan tersebut masuk wilayah izin usaha pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Kebun itu telah dikelola turun-temurun jauh sebelum perusahaan masuk wilayah tersebut.

Keluarga menyebut lahan memiliki surat keterangan tanah atas nama keluarga.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kehutanan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Cipta Kerja.

Polisi juga menyita rumah kebun dan memasang garis polisi di lokasi.

Wawan, keluarga korban, menyebut kebun ditanami singkong, jengkol, dan tanaman kebutuhan sehari-hari.

Ia mengatakan warga baru mengetahui wilayah itu masuk IUP perusahaan pada 2025.

Perusahaan disebut beberapa kali meminta keduanya meninggalkan lahan.

Namun, Abdul Karim dan Gunawan menolak karena menganggap itu tanah ulayat.

Warga juga menilai perusahaan belum memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Laporan terhadap keduanya diajukan perusahaan pada Januari 2026.

Polisi menyita barang bukti Februari, lalu menetapkan tersangka Maret 2026.

Kuasa hukum warga, Andre Darmawan menilai kasus ini bentuk kriminalisasi.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait perlindungan masyarakat adat.

Putusan itu menyebut warga yang berkebun untuk kebutuhan hidup tidak dapat dipidana.

Hingga kini, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi.

Sementara Humas PT SCM mengaku belum memahami persoalan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -