KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Polresta Kendari menangkap tiga pelaku pencurian motor trail di wilayah Kambu.
Penangkapan dilakukan Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi terkait curanmor.
“Tiga pelaku masing-masing berinisial AK, GI, dan RA dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan,” katanya.
Sambungnya, AK berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk mencuri motor milik korban. GI bertugas memantau lokasi dan mengantar pelaku saat menjalankan aksinya. dan RA berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian ke luar daerah.
“Korban AR kehilangan motor Honda CRF setelah diparkir di area kos di Kambu. Motor tersebut hilang saat korban berada di dalam kamar kos. Tim berhasil menangkap pelaku di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari,” tambahnya.
Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan satu unit Honda CRF milik korban. Polisi juga mengamankan dua motor CRF lainnya yang diduga hasil curian.
“Hasil interogasi mengungkap pelaku telah beraksi sejak 2023 hingga 2025. GI mengaku terlibat dalam 45 lokasi pencurian di wilayah Kendari,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, AK diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020.
“Pelaku menjual motor curian dengan harga Rp5 juta hingga Rp15 juta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya.*












