KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2020–2022, Senin (6/4/2026), di PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, ahli IT Profesor Mujiono mengungkap adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang diduga telah disusun sejak awal.
JPU menyebut, kajian pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan nyata sekolah maupun masyarakat, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.
Meski awalnya terlihat netral, dokumen review justru mengarah spesifik pada penggunaan produk berbasis Chrome OS.
Temuan lapangan tahun 2022 di Pusdatin dan Pustekkom menunjukkan Chrome Device Management tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan.
Akibatnya, pengadaan dinilai tidak memberi manfaat bagi dunia pendidikan serta bertentangan dengan tujuan program.
JPU menegaskan ketidaksesuaian Renstra dengan kebutuhan riil memperkuat indikasi korupsi sistematis sejak tahap perencanaan.
Ahli keuangan negara menyatakan kerugian dikategorikan total loss karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.
Situasi pandemi COVID-19 saat pengadaan disebut menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.
JPU juga menyinggung lonjakan harta terdakwa Nadiem Anwar Makarim lebih dari Rp5 triliun di periode kebijakan tersebut.
Sidang turut diwarnai kritik terhadap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus menggali fakta relevan dari saksi ahli.
Kasus ini disebut sebagai pemborosan keuangan negara yang mencederai amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.*










