KENDARI, KENDARIKINI.COM — Aktivitas PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Konawe Utara dilaporkan ke Polda Sultra, Senin (6/4/2026).
Laporan teregister nomor TBL/260/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa RKAB tahun 2026.
Pelapor Jerimias Jago menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Ia mengaku menemukan kegiatan hauling dari pit ke jetty serta pemuatan ore nikel oleh dump truck.
Selain itu, terdapat dugaan penjualan ore nikel meski perusahaan belum mengantongi RKAB 2026.
Jerimias juga menyebut adanya tongkang Teratai Putih 1 yang diduga mengangkut hasil tambang.
Laporan serupa sebelumnya telah disampaikan ke Kejati Sultra pada Maret 2026.
Pelapor meminta Polda Sultra segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran.
Mereka juga mendesak pemanggilan direktur perusahaan serta pihak subkontraktor terkait perizinan.
Sementara itu, Dinas ESDM Sultra menegaskan perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas tambang.
Kabid Minerba Muh Hasbullah Idris menyatakan pihaknya akan mengecek status perizinan PT PBI.
Ia menjelaskan aturan terbaru mewajibkan pengajuan ulang RKAB untuk kegiatan tahun 2026.
Menurutnya, aktivitas tanpa RKAB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.*










