JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi kunci dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), dengan menghadirkan Nicke Widyawati.
Nicke merupakan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023 yang diperiksa sebagai saksi mahkota.
Keterangan diberikan untuk delapan terdakwa, termasuk Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, hingga Toto Nugroho.
Dalam persidangan, Nicke menjelaskan tata kelola minyak serta aturan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan tersebut mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.
Namun, fakta sidang mengungkap adanya usulan ekses minyak mentah bagian negara pada 2021.
JPU Andi Setyawan menyebut hasil rapat Desember 2021 memastikan tidak ada ekses minyak mentah.
Meski demikian, minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri, menjadi perhatian dalam persidangan.
JPU juga menyoroti kompensasi RON 90 yang menggunakan formula Pertalite untuk bahan bakar umum.
Kebijakan itu dinilai tanpa evaluasi mendalam sehingga memicu kemahalan pembayaran kompensasi.
Terkait sewa OTM, Nicke menyatakan hanya melanjutkan kontrak yang telah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke memperkuat pembuktian dan selaras dengan dakwaan.*










