Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras ke Wawonii

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras ke Wawonii

KENDARIKINI.COM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan pengiriman 168 botol minuman keras tanpa izin tujuan Pulau Wawonii.

Pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Patroli dipimpin IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra.

Sekitar pukul 00.30 WITA, Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita melakukan pemantauan di Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal), personel melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi.

Barang bukti yang diamankan meliputi Congyang 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, dan Bintang kaleng 24 pcs.

Selain itu, petugas juga menyita Anggur Malaga sebanyak 36 botol.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus serta krat.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polda Sultra.

Kasus tersebut kini diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -