Kendari – Sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Oktober 2023.
Dugaan perintangan penyidikan tersebut melibatkan Amelia Sabara (AS). Dan kini kasus itu telah memasuki babak akhir. Pasalnya, PN Kendari pada Kamis (7/12) menggelar sidang putusan.
Terlihat sidang itu dipimpin langsung majelis hakim, I Made Sukadana yang didampingi dua majelis hakim lainnya.
I Made Sukadana menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni Eka saputra, sugiatno, Krisdianto, Jeklin A Pangaibali, Andi Ardiansyah, Hardianto terdakwa Amelia Sabara terbukti telah melakukan perintangan secara langsung ataupun tidak langsung. “Sehingga atas perbuatannya maka terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dengan demikian, I Made Sukadana mewakili dua majelis hakim lainnya menjatuhkan hukuman terdakwa Amelia Sabara 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan. “Terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi sehingga terdakwa harus membayar biaya persidangan,” jelasnya.
Selain itu, I Made Sukadana meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra agar membuka atau memulihkan rekening terdakwa.
“Lima rekening terdakwa harus dikembalikan terhadap terpidana Amelia Sabara,” pungkasnya.*










