Begini Besaran Zakat Wilayah Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tetapkan jumlah penentuan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M.

Ketetapan ini berdasarkan hasil Panitia Hari Besar Islam (PHBI) pada Kamis (6/3/2025). Dalam ketetapan ini, besaran zakat tahun 2025 dikualifikasi berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masing-masing individu.

Adapun Besaran zakat fitrah tersebut, yakni sebagai berikut :

-Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
-Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
-Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
-Sagu Rp28.000
-Jagung Rp28.000
-Umbi-umbian Rp25.000

Disisi lain, penetapan ini berdasarkan hasil survei harga sembako di beberapa pasar Kota Kendari oleh Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari.

Dengan demikian, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda untuk beberapa komoditas.

Pimpinan Rapat yang juga Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding mengatakan bahwa ketepatan ini sangat diperlukan untuk disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang beragama Islam di Kota Kendari.

“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Muslim di Kota Kendari,” katanya.

Lanjut, kata dia, keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat karena biasanya penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal.

“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” ungkapnya.

Olehnya itu, Ia berharap hasil ketetapan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab menurutnya, zakat fitrah ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan umat Muslim.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait