KONAWE, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Konawe menunda tahap II perkara dugaan pidana pertambangan dari penyidik Bareskrim Polri.
Penundaan dilakukan karena kelengkapan barang bukti dinilai belum terpenuhi hingga saat ini.
Kasi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, menegaskan pelimpahan belum bisa dilakukan.
“Selama barang bukti belum lengkap, tahap dua belum dapat dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kelengkapan barang bukti menjadi syarat mutlak dalam proses pelimpahan perkara pidana.
Kejari Konawe, kata dia, tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara lengkap dari penyidik.
Hingga kini, tersangka maupun barang bukti belum diterima secara resmi oleh Kejari Konawe.
Namun, sejumlah barang bukti telah dititipkan sementara oleh penyidik Bareskrim Polri.
Barang tersebut meliputi empat dump truck, dua excavator PC 200, dan satu excavator PC 300.
“Statusnya masih titipan, belum bagian resmi tahap dua,” jelas Bhara.
Ia menambahkan, masih ada barang bukti penting yang belum diserahkan penyidik.
Barang tersebut berupa dua unit kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Kedua tongkang itu yakni TB Bukit Emas 1601/BG Bukit Emas 300 dan TB Anugerah Bersama 2352/BG HMH 300 2.
“Sampai sekarang, dua tongkang itu belum ditunjukkan atau diserahkan,” katanya.
Akibatnya, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya masih tertunda.
Kejari Konawe menegaskan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kelanjutan perkara bergantung pada kelengkapan alat bukti oleh penyidik.*










