Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GANNAS Dukung BNN, Vape Berpotensi Jadi Media Narkotika

BANDUNG, KENDARIKINI.COM – Wacana pelarangan vape menguat setelah BNN mengusulkannya dalam pembahasan RUU Narkotika, Rabu, 8 April 2026.

BNN menilai rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut vape kini tak sekadar alternatif rokok.

Menurutnya, vape telah berkembang menjadi sarana baru penyalahgunaan zat terlarang.

Hasil uji laboratorium BNN menemukan kandungan kanabinoid, methamphetamine, dan etomidate dalam cairan vape.

Temuan tersebut menunjukkan perubahan fungsi vape dari perangkat nikotin menjadi media zat berbahaya.

BNN juga mencatat lebih dari 170 jenis zat psikoaktif baru beredar di Indonesia.

Sebagian zat tersebut berpotensi disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.

Ketua DPW GANNAS Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, mendukung usulan pelarangan vape.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Tody mendorong pemerintah, DPR, dan kepala daerah segera merumuskan regulasi tegas terkait vape.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba kini memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup.

Vape dinilai membuka celah baru bagi peredaran zat terlarang di masyarakat.

GANNAS Jabar aktif melakukan edukasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Organisasi ini juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan.

Fenomena vape sebagai gaya hidup masih kuat, terutama di kota besar seperti Bandung.

Namun, banyak pengguna belum memahami risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan.

BNN dan GANNAS menilai perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas utama.

Usulan pelarangan vape kini menjadi isu penting dalam pembahasan kebijakan nasional.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -