Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Tipikor RSUD VIP Bombana, Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra terkait perkembangan perkara Tipikor RSUD VVIP Bombana.

Penanggung Jawab aksi Aksan Setiawan mengatakan pihaknya melaksanakan aksi untuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara Tipikor RSUD VIP Bombana.

“Karena korupsi merupakan musu besar dan masi jadi hama bagi Negara karena perbuatan tersebut akan sangat merugikan negara di mana pelaku korupsi bisa dikenakan Hukuman Penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 603,” jelasnya.

Lanjutnya hal tersebut terjadi pada pembangunan gedung very Important Person (VIP) Dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bombana (RSUD Bombana).

“Yang Kami Duga melakukan Tindak pidana korupsi Milyaran Rupiah, Maka Kami dari Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi, Meminta kepada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menangkap dan memenjarakan beberapa oknum yang kami duga terlibat, diantaranya Direktur Umum RSUD Bombana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan semua pihak yang diduga terlibat menerima Fee dalam dua pekerjaan tersebut,” bebernya.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Tipikor RSUD VVIP Bombana.

Saat ditanyakan perihal kabar penetapan tiga tersangka, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024.

Saat ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, Pihaknya menjawab sementara melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengembangan perkara ini.

“Kalau itu masih penyidikan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengarahkan untuk lebih detailnya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sultra.

Sebelumnya dikutip dari Zonasultra.id Kanit I Subdit III Tipidkor Polda Sultra, AKP Hasanuddin, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan pihak-pihak terkait, serta penghitungan kerugian negara maka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sesuai prinsipnya, perkara gedung VIP RSUD Bombana sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah terbit SPDP,” kata AKP Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juni 2023.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -