Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Polisi Sita 18 Paket

KENDARIKINI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial Z alias E (35) diamankan terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Mandonga.

Pelaku ditangkap Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di belakang Ruko Irlin Aluminium.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan berawal dari informasi Ditresnarkoba Polda Sultra.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Pelaku diketahui bernama Zainal alias Enal, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat penindakan, polisi menemukan 18 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sekitar 4,78 gram.

Polisi juga menyita tas hitam, sachet plastik kosong, uang tunai Rp1.792.000, dan satu unit handphone.

Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku saat diamankan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -