KENDARIKINI.COM – Posisi police line TKP Kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari, berubah. Hal ini diketahui berdasarkan informasi warga, Jumat (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi membenarkan perubahan posisi police line TKP (Tempat Kejadian Perkara) penikaman di THM Exodus.
Saat polisi mendatangi TKP, police line sudah berubah posisi, atau sudah dilepas.
“Laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka, maka menindaklanjuti laporan tersebut kami sat reskrim mengecek kebenarannya dan dipimpin ibu kanit pidum bersama tim identifikasi mendapati laporan warga tersebut benar bahwa police line telah dirusak dan dibuka/sobek,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Jumat (8/5/2026).
Manajer Exodus Kendari, Erlin, dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp, Jumat (8/5/2026) belum memberikan keterangan resmi
terkait perubahan police line di TKP.
Sekadar informasi, merusak TKP atau menghilangkan barang bukti merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan Pasal 221 dan 233 KUHP junto Pasal 79 Undangan-Undang Nomor 1 tahun 2023, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, penikaman di THM Exodus Kendari, terjadi pada dini hari tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Akibatnya, dua orang AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.(Faldi)*










