KENDARIKINI.COM – Kapolres Buteng, AKBP Yanna Nurhandiana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menerangkan pada malam pada Jum, at Malam, 7 Juni 2024 sekitar Pukul 23.40 WITA bertempat di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kab. Buteng Tim Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki Inisial BPR alias B (31).
B diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Buteng. Saat penangkapan, pelaku sementara tidur disalah satu kamar rumah keluarganya dan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri namun saat melihat petugas yang mengepung rumah tempat persembunyian pelaku.
“Akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan tetap bertahan dalam kamar sehingga petugas langsung mendobrak pintu kamar selanjutnya mengamankan pelaku. Jajaran Resmob Polres Buton Tengah sudah 5 hari terakhir melakukan pengejaran terhadap pelaku baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buteng,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa di Polsek Mawasangka untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
“Dalam keterangannya pelaku mengakui telah melakukan Curanmor di 3 TKP bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau,” ungkapnya.
Kemudian untuk diketahui bahwa satu orang saudara dari pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama sedangkan satu orang saudara pelaku dan 1 orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran.
“Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah melakukan penyidikan terhadap kedua laporan masyarakat yang kehilangan motor tersebut dan dibuatkan dalam 2 Laporan Polisi karena waktu dan tempatnya berbeda,” bebernya.
Lanjutnya untuk Barang Bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Saat ini juga penyidik Sat reskrim Polres Buton Tengah, Tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau dan Penyidik Sat Reskrim Polres Muna untuk pengungkapan jaringan dan Barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku karena berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau,” tuturnya.
Kemudian dapat kami tambahkan pula bahwa dari keterangan para pelaku, modus atau cara kerja dari para pelaku setelah melakukan Curanmor, kendaraan motor yang sudah dicuri oleh para pelaku sementara waktu diamankan di salah satu tempat kemudian setelah dirasa aman, para pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut dengan memasukan kedalam mobil rental yang sebelumnya disewa oleh para pelaku.
“Untuk pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya.*










