KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) periode 2023-2024 inisial TD dan AZ selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Muna, Senin 8 September 2025.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan keuangan negara terhadap anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024.
Penahanan ini turut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.
“Iya benar, ada penahanan,” kata Hamrullah saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com
Operandi operandi para tersangka
Tersangka TD selaku Kepala Dinas Kesehatan mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
Akan tetapi, TD tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B), padahal yang menjadi syarat terbitnya Surat Permintaan pengesahan Belanja (SP2B) adalah wajib dilakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
TD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pada Pemerintah Daerah (Pemda) seyogyanya TD bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas, karena patut di dugaan berkaitan dengan penerimaan sebesar 10 persen dari Puskesmas Lohia.
Sementara tersangka AZ tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas secara cermat dan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK-SKPD yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas.
Disisi lain, AZ sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas lain yang ada di Kabupaten Muna.
“Adanya penerimaan anggaran JKN Kapitasi oleh tersangka dari Puskesmas Lohia yang di serahkan oleh Tersangka Inisiei AZ yang digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Kabupaten Muna,” ujarnya.
Hamrullah menambahkan tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp932.092.534.
Berdasarkan fakta tersebut terhadap para tersangka sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia 7A 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932.092.534,” tambahnya.
Selanjutnya, para tersangka terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin 8 September 2025 sampai dengan Sabtu 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (D huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidano Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Lenkung Pemberantasan Tinduk Pidune Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1995 tentang Pemberantosan Tindak Pidana Korupsi JO Pusai 55 ayat ke-1 KUHP.(Amin)*










