Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT. WMB

Kendari – Puluhan pemuda yqng tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar akdi demonstrasi jilid Dua.
Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan hutan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Muh. Arin Fahrun Sanjaya, S.Ikom, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) pada aksi Jilid 2 tersebut mengatakan, aksi demonstrasi yang di gelar hari ini merupakan langkah pressure atas aksi jilid 1 yang di gelar pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT. Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT. WMB,” katanya.
Pemuda yang akrap disapa Arin itu menuturkan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jemderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).
“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan”. Jelasnya
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh pihaknya hari ini, Rabu (8/2/23).
“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuj giat di dirjen minerba,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp pribadinya, Rabu (8/2/23).
Hendro berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang dii sampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.
“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT. Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan,” terangnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaab penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” terangnya
Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi
“Kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***