Beberapa Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Dikabarkan Diperiksa Polda Sultra Soal Pembebasan Lahan Inner Ring Road?
Kendari – Proyek Inner Ring Road (Jalan Lingkar Dalam) Kota Kendari yang direncanakan akan menghubungkan beberapa akses jalan diantaranya Jalan HEA Mokodompit, Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Laode Hadi kembali dikabarkan berpolemik, Jum’at 10 Februari 2023.
Sebelumnya diberitakan salah satu media online terkait pemilik lahan Halimah (65), yang tengah memperjuangkan hak kompensasi atas tanah setelah adanya pembangunan jalan Inner Ring Road di Kota Kendari.
Lokasi tanah Halimah sekitar 200 meter antara ujung Lorong Belibis dan Lorong Lumba-lumba, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Terkait hal tersebut beberapa Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari dikabarkan diperiksa Ditreskrimum Polda Sultra
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra AKBP I Wayan Riko Setiawan melalui Kanit III Subdit II Dirkrimum Polda Sultra, Ipda Saenal Amiruddin pihaknya mengatakan ada beberapa pihak yang telah dilaporkan terkait pembebasan lahan proyek Inner Ring Road.
“Tanggal 10 Januari Tahun 2023 SPKT Polda Sultra menerima laporan dan yang dilaporkan persoalan tindak pidana pemalsuan dan pemerasan, yang dilaporkan NS,” katanya saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media Senin 6 Februari 2023.
Pihaknya juga menjelaskan kronologi kasus yang dilaporkan ke SPKT Polda Sultra.
“Jadi pemerasan yang terjadi ada pembebasan lahan yang terkena proyek, dalam hal ini ada sengketa yang terjadi NS dan RR kemudian telah terjadi mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kota Kendari dan terjadinya peristiwa mediasi ini yang menyebabkan kerugian yang dialami saudara H, yaitu disuruh bertanggungjawab kepada RR, kemudian disini yang saya temukan ada pencairan di Bank BPD senilai 240 Juta,” jelasnya.
Kemudian pihaknya menambahkan bahwa H ia merasa diperas, merasa takut sehingga merasa tertekan dan sehingga menderita kerugian 240 Juta yang menerima NS.
“Saudari H tidak menerima uang 240 Juta tetapi yang menerima NS, tetapi RR menuntut ganti rugi ke H,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa Saudari H tidak ada kaitannya dengan masalah tanah, yang bersengketa itu NS dan RR, tetapi yang dimintai ganti rugi ini saudari H.
Saat ditanyakan terkait adanya beberapa oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang telah diperiksa oleh Polda Sultra
“Saya sudah memeriksa 20 saksi, diantaranya ada 5 oknum di Dinas Perkimtan Kota Kendari,” terangnya.
Pihaknya juga menerangkan bahwa ada dugaan saudari H ini dimanfaatkan kelemahannya karena tidak tahu membaca.
Selain itu pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan saya belum bisa berikan keterangan lebih mendalam,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi ke pihak Dinas Perkimtan Kota Kendari Kamis 9 Februari 2023, namun saat dimintai keterangan pihak tersebut enggan memberikan komentar.***