Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Resmi Buka Pendaftaran, Ini Penjelasan Terkait Syarat dan Waktu Pendaftaran
Kendari – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sultra periode 2023-2028 bertempat di sekretariat Timsel di Kota Kendari.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Abdul Kadir, Jamhir Safani serta beberapa tim lainnya yang hadir secara virtual Sofyan Sjaf, La Ode Taalami, Senjani Intani, Prof La Niampe dan Sekretaris KPU Provinsi Sultra Tri Tujiana.
“Substansinya Timsel diberi amanah untuk memberikan pengumuman dan memfasilitasi terbentuknya komisioner KPU Provinsi Sultra,” kata Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Abdul Kadir
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengungkapkan tahapan-tahapan seleksi komisioner KPU Provinsi Sultra.
“Kami juga mempunyai tugas-tugas untuk menyebarluaskan informasi seluas-luasnya dan untuk persyaratan tidak teratur banyak yang utama adalah memiliki integritas,” tambahnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa segala aspek juga menjadi pertimbangan salah satunya kedepannya anggota yang terpilih mampu bekerja maksimal.
“Dalam tahap pendaftaran ini akan memulai tahapan dari 50 hingga nanti mengerucut menjadi 10 melalui proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu saat ditanyakan terkait perpanjangan pendaftaran Pihaknya membeberkan bahwa dimungkinkan terjadi perpanjangan.
“Jumlah pendaftar yang sangat terbatas semua telah diatur oleh Undang-undang dan PKPU, dimungkinkan terjadi perpanjangan apabila belum terpenuhi kuota perempuan,” pungkasnya.
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi setiap pendaftar yakni sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikut tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sultra berdasarkan PKPU Nomor 71 Tahun 2003.
1. Pengumuman Pendaftaran 10 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023
2. Pendaftaran 10 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023
3. Penelitian Administrasi 10 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023
4. Perpanjangan Pendaftaran 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023.
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 1 Maret 2023
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 2 Maret 2023 sampai dengan 4 Maret 2023
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 5 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.
8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 12 Maret 2023 sampai dengan 13 Maret 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 14 Maret 2023 sampai dengan 15 Maret 2023
10. Masukkan dan Tanggapan Masyarakat 14 Maret 2023 sampai dengan 19 Maret 2023
11. Tes Kesehatan 16 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023
12. Wawancara 19 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023
13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023 sampai dengan 23 Maret 2023.
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi 24 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi 24 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023
Selain itu diketahui seleksi kali ini untuk periode masa jabatan Anggota KPU Provinsi Sultra 2023-2028.***