Kamis, Juni 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bea Cukai Kendari Sita 12.400 Batang Rokok Ilegal

KENDARIKINI.COM – Bea Cukai Kendari menyita 12.400 batang rokok ilegal hasil pengawasan di sejumlah jasa ekspedisi Kota Kendari.

Penindakan dilakukan dalam dua operasi berbeda sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi pertama berlangsung Senin, 20 April 2026, dengan pemeriksaan kiriman barang di salah satu ekspedisi Kendari.

Petugas menemukan dua koli berisi 350 bungkus rokok tanpa pita cukai setara 7.000 batang sigaret kretek mesin.

Selanjutnya, Kamis, 23 April 2026, tim kembali menemukan tiga koli berisi 270 bungkus rokok ilegal.

Jumlah rokok tanpa pita cukai pada penindakan kedua mencapai 5.400 batang berbagai merek sigaret kretek mesin.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 620 bungkus atau setara 12.400 batang rokok ilegal.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,4 juta dengan potensi kerugian negara Rp12 juta.

Sementara nilai cukai dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp9,2 juta.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Bea Cukai Kendari mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -