Kamis, Juni 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Pelaku KDRT di Puuwatu

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial UM, warga Kabupaten Konawe.

Korban merupakan istri pelaku berinisial DPK yang berdomisili di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Patimura, Puuwatu.

Pelaku mendatangi rumah iparnya untuk mencari korban yang sebelumnya meninggalkan rumah mereka.

Saat diminta pulang, korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Pelaku diduga mencekik leher korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata.

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan hasil visum korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Pasal penganiayaan dalam KUHP terbaru.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -