Jumat, Juni 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kendari Targetkan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Rampung 2026

KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari tengah mematangkan rancangan Perda pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Rancangan tersebut merupakan Perda inisiatif dewan yang kini memasuki tahap penyesuaian dan penyusunan akhir.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan pembahasan mengacu pada regulasi serupa di sejumlah daerah.

“Beberapa referensi sudah kami pelajari sebagai bahan penyusunan Perda,” kata Rajab Jinik, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, rancangan Perda saat ini telah masuk ke tim penyusun sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

DPRD Kendari menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dan rampung pada tahun 2026 ini.

Rajab menegaskan proses penyusunan tetap melibatkan masyarakat serta tim ahli agar aturan lebih komprehensif.

Ia menyebut Perda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pedoman hukum yang jelas.

“Harapannya menjadi aturan yang dipatuhi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menilai pencegahan penyimpangan seksual tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah.

Menurutnya, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam edukasi serta pengawasan terhadap anak.

DPRD juga mendorong keterlibatan guru dan orang tua mulai tingkat SD hingga SMP.

Selain itu, pemuka agama diharapkan aktif memberikan penguatan nilai moral kepada generasi muda.

Setelah presentasi tim penyusun, rancangan Perda akan dibahas bersama Pemkot Kendari dan masyarakat.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, DPRD menargetkan pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -