Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, AS Kembali Diduga Terlibat Tindak Pidana Pembangunan Gedung Rumah Sakit

Kendari – Sebelumnya PN Tipikor Kendari memutuskan Amalia Sabara (AS) terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001 terkait Perintangan Penyidikan dalam perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut.

Usai vonis tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan penyidik Kejati Sultra mempertimbangkan
untuk menerapkan Tindak Pidana TPPU.

“Terhadap Amalia Sabara yang saat
ini juga diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Pembangunan Gedung Rumah Sakit di Sukabumi Jawa Barat yang sedang disidik Penyidik Polda IaJawa Barat,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya informasi tersebut berdasarkan surat yang dikirim penyidik
Krimsus Polda Jabar untuk koordinasi pemeriksaan Amalia Sabara yang
dikirim ke Aspidsus Kejati Sultra beberapa waktu lalu.

“Penyidik Kejati Sultra siap memberikan data yang diperlukan termasuk
data elektronik dari kloningan hp Amalia sabara,” tutupnya.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait