KENDARIKINI.COM – Pemkot Kendari mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja melalui surat edaran sepanjang 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi kerja serta pemerataan peluang bagi masyarakat lokal di Kota Kendari.
Selama ini, akses informasi lowongan dinilai terbatas, sehingga banyak pencari kerja tidak mengetahui peluang yang tersedia.
Pemkot ingin memastikan setiap lowongan terdata dan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui sistem terintegrasi.
Anggota DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah awal perbaikan sistem ketenagakerjaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menekan angka pengangguran di tengah persaingan kerja yang ketat.
Namun, ia menegaskan kebijakan tidak boleh berhenti pada administrasi tanpa pengawasan yang jelas dan konsisten.
Rajab meminta Pemkot menyiapkan mekanisme sanksi agar perusahaan benar-benar patuh melaporkan lowongan kerja.
Ia juga mendorong keterlibatan lintas instansi dalam pengawasan, termasuk pemantauan langsung proses rekrutmen di lapangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal di tengah investasi perusahaan.
Menurutnya, perusahaan harus memprioritaskan warga Kendari agar tidak didominasi tenaga kerja dari luar daerah.
Rajab menyebut kebijakan afirmatif atau kuota tenaga kerja lokal dapat menjadi solusi untuk mendorong penyerapan.
Meski begitu, peningkatan kualitas SDM tetap penting agar mampu bersaing dengan tenaga kerja luar daerah.
Ia juga mendorong Pemkot menyediakan platform resmi untuk publikasi lowongan kerja secara terbuka dan mudah diakses.
Transparansi data dinilai mampu mencegah praktik rekrutmen tidak sehat dan informasi kerja yang tidak valid.
Kebijakan ini juga membantu pemerintah memetakan kebutuhan tenaga kerja dan menyusun program pelatihan tepat sasaran.
Rajab berharap kebijakan ini berkembang menjadi sistem ketenagakerjaan modern berbasis data di Kota Kendari.*










