KENDARIKINI.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menggagalkan penyalahgunaan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, Senin (16/3/2026).
Penindakan dilakukan personel Subdit Gakkum di pesisir Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan lima orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Polisi turut menyita 806 tabung LPG 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat.
Saminata menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang seharusnya untuk wilayah Kabupaten Bombana.
Namun, gas tersebut justru disalurkan ke wilayah Kabupaten Muna Barat untuk diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh LPG dari sejumlah pangkalan resmi di Kabupaten Bombana.
Gas kemudian diangkut menggunakan kapal kayu menuju lokasi penjualan di wilayah berbeda.
Para tersangka membeli LPG dengan harga Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Selanjutnya, gas dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi ilegal lainnya.*










