KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor), Jumat (10/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Tim Buser77 bersama Unit Satintelkam sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyebut pelaku berinisial GA (20) dan RI (19), keduanya warga Kendari.
Korban berinisial DI (25), seorang petugas keamanan RS Santa Anna, melaporkan kehilangan motor Honda CRF miliknya.
Peristiwa terjadi Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Motor korban diparkir di dekat rumah dalam kondisi terkunci stang sebelum akhirnya hilang keesokan paginya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,7 juta dan melapor ke Polsek Kemaraya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bukti awal dan segera memburu para pelaku hingga berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, GA mengaku membobol kunci motor menggunakan kunci T, sementara RI memantau situasi.
Setelah mencuri, pelaku menyimpan motor di rumah rekannya di wilayah Wua-Wua sebelum dijadikan jaminan rental mobil.
Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Honda CRF milik korban.
Selain itu, GA mengaku telah dua kali mencuri motor serupa di Morosi bersama seorang DPO berinisial CI.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Kendari.*










