KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – Satres Narkoba Polres Konawe Selatan mengungkap peredaran sabu di Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Jumat malam.
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama bersama tim opsnal.
Dua terduga pelaku berinisial AM (25) dan HM (18) diamankan saat diduga hendak bertransaksi sistem “tempel”.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto 16,18 gram.
Barang bukti lain berupa plastik bening, korek gas, bungkus rokok, sepeda motor, dan satu unit ponsel turut diamankan.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika,” ujar IPTU Herman Eka Purnama.
Kedua pelaku diketahui warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, tanpa pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai pengedar.
Mereka menggunakan sistem tempel untuk menghindari deteksi aparat dalam menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk penyelidikan lanjutan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Polres Konawe Selatan mengapresiasi peran masyarakat dan Polsek Buke dalam pengungkapan kasus ini.
Sinergi masyarakat dan aparat diharapkan terus diperkuat guna memberantas narkotika hingga ke akar.*










