KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras yang diduga berdekatan dengan rumah ibadah di Kota Kendari.
Usaha tersebut disebut berada di Jalan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari segera meninjau lokasi dan memeriksa legalitas usaha tersebut.
Ia juga meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Menurut Sawal, lokasi penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan mengenai jarak dari rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjualan minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sawal.
Menurutnya, ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari.
Gempur Sultra juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari.
Namun, Sawal mengklaim surat permohonan tersebut belum mendapatkan balasan meski telah disampaikan sekitar enam bulan lalu.
“Sampai hari ini surat tersebut belum mendapat balasan dari DPRD Kota Kendari,” katanya.
Gempur Sultra berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sawal juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan penjualan minuman beralkohol.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UD 88 dan instansi terkait mengenai sorotan tersebut.*










