KENDARIKINI.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara mulai melakukan sidak dan audiensi ke sejumlah OPD Pemprov Sultra, Senin (11/5/2026).
Langkah itu dilakukan menjelang monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Audiensi menyasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra serta Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
KI Sultra menilai pelayanan informasi publik harus transparan, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri, mengatakan audiensi menjadi bagian sosialisasi awal menghadapi monev KIP 2026.
Menurutnya, kegiatan itu penting untuk memetakan kesiapan PPID pelaksana di setiap OPD.
“Kami ingin melihat langsung kendala yang dihadapi OPD sebelum kick-off monev dimulai,” ujarnya.
Andi Ulil juga menyoroti rendahnya partisipasi OPD Pemprov Sultra dalam monev selama dua tahun terakhir.
Karena itu, KI mendorong peningkatan komitmen badan publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pelaksanaan monev tahun 2026 juga menggunakan skema baru dibanding tahun sebelumnya.
Tahun ini, monev dibagi menjadi dua tahap, yakni pra-monitoring dan evaluasi.
Meski demikian, parameter penilaian tetap mengacu pada standar keterbukaan informasi publik sebelumnya.
Kepala Dinas Perindag Sultra, Sukamto Toding, menyatakan siap mendukung pelaksanaan monev KIP tahun ini.
Sementara itu, pembahasan di Dinas SDA dan Bina Marga menyoroti permintaan data proyek dan dokumen pekerjaan.
KI Sultra menegaskan pentingnya memahami batas informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
Pengaturan itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi demi kepentingan tertentu.*










