KENDARIKINI.COM — MAP HUKUM Sultra menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi di SPBUN Lapulu, Kota Kendari.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik distribusi BBM nelayan yang disebut tidak sesuai peruntukan.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Ia menegaskan, tindakan tegas harus diberikan apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat kepolisian.
“Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum berlaku,” ujar Beni, Senin (11/5/2026).
MAP HUKUM Sultra menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, kasus tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya nelayan penerima BBM subsidi.
Beni menyebut SPBUN seharusnya memprioritaskan distribusi BBM untuk kebutuhan nelayan.
“SPBUN diperuntukkan bagi nelayan. Jangan karena diduga dibekingi oknum, ada warga mendapat jatah 15 KL,” katanya.
MAP HUKUM Sultra juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM tersebut.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus itu demi menjaga supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.*










