Minggu, Juni 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengacara Soroti Vonis Ageng Dermanto, ASN Disebut Rentan Jadi Korban Proyek

KENDARIKINI.COM – Vonis 4 tahun penjara terhadap Ageng Dermanto menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.

Ageng merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Koordinator kuasa hukum, Maria Magdalena Blegur, menilai kasus tersebut mencerminkan kerentanan ASN bawahan dalam proyek pemerintah.

“Ageng hanya terjebak dalam posisi birokrasi yang banyak dialami ASN,” kata Maria, Minggu (10/5/2026).

Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor Kendari dipimpin Frans Wempie Supit Pangemanan.

Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain penjara, Ageng didenda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,2 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 6 bulan penjara akan diberlakukan.

Maria menyebut seluruh tindakan Ageng dilakukan berdasarkan arahan pimpinan daerah.

Menurutnya, Ageng hanya menjalankan instruksi dalam sistem pemerintahan.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan uang Rp10,2 juta dalam perkara tersebut.

Mereka menyebut dana itu dipakai untuk koordinasi ke Kementerian Kesehatan RI.

Penggunaan anggaran disebut diketahui Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim.

Tim kuasa hukum menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Mereka juga mengkritik putusan hakim yang dianggap serupa tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Ridwan Darmawan menyebut Ageng tidak menikmati hasil korupsi proyek RSUD Koltim.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam proyek tersebut.

Sementara Abdul Azis menyebut Ageng pernah menolak tawaran fee proyek.

Fakta itu, menurutnya, muncul di persidangan namun tidak dipertimbangkan hakim.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -