Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PH Korban Desak Polres Baubau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian Emas Pasca Terbit SP2HP

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum (PH) korban kasus pencurian emas mendesak Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka. Kasus ini dilaporkan pada Desember 2025 lalu.

PH Korban, Ahmad Sudirman, mengatakan desakan ini setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/41/IV/2026/Reskrim, tertanggal 28 April 2026., dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) juga diterbitkan tertanggal 29 April 2026.

Menurut Ahmad Sudirman, secara hukum peningkatan status ke tahap penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

Selain itu kata Ahmad Sudirman, desakan ini juga karena belum adanya langkah progresif berupa penetapan tersangka padahal sudah memasuki pekan kedua tahap penyidikan.

“Perlu diingat bahwa administrasi penyidikan telah berjalan lebih dari satu pekan sejak Sp.Sidik diterbitkan. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, seharusnya tidak ada lagi hambatan bagi penyidik untuk segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab,” ujar Sudirman, dalam keterangan resminya kepada jurnalis Kendarikini.com, Minggu (10/5/2026).

Penundaan penetapan tersangka di tengah keberadaan barang bukti fisik, kata Ahmad Sudirman, dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan pelapor atau koran.

Sebab, dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Dia menegaskan, adanya SP2HP berserta Sp.Sidik tersebut, harusnya proses penyidikan dapat dilakukan secara cepat dan transparan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian terduga pelaku.

“Publik memantau kasus ini. Kami tidak ingin tahap penyidikan ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para terduga pelaku. Kepastian hukum adalah hak klien kami sebagai korban,” tegasnya.

Ahmad Sudirman juga menekankan apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan mengenai penetapan tersangka, ia akan mempertimbangkan untuk melayangkan surat permohonan asistensi perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk kepastian objektivitas penyidikan.

Meskipun adanya penekanan seperti ini, PH korban Ahmad Sudirman tetap membuka ruang komunikasi dengan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.I.K, maupun Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K, S.I.K, sebagaimana tertera dalam poin koordinasi di SP2HP terbaru.

Diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00-05.00 WITA, korban berinisial F melaporkan kehilangan satu set emas seberat kurang lebih 360 gram yakni berupa gelang, anting, cincin, kalung, liontin di kediamannya di Kota Baubau. Sementara, dugaan pelaku dala kasus ini, yakni berinisial A dan AA.

Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik atas proses penegakan hukum di wilayah Polda Sultra yang diduga cacat prosedur serta materiil.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -