KENDARIKINI.COM – Unjuk rasa mendesak Bupati Bombana, Burhanuddin, ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berujung caos dan nyaris baku hantam, Senin (11/5/2026).
Pantauan jurnalis Kendarikini.com, massa aksi dari Gerakan Koalisi Mahasiswi (GKM) Sultra menggelar demonstrasi mendesak Kejati Sultra menetetapkan Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Crauci II di Kabupaten Buton Utara.
Jenderal Lapangan GKM Sultra, Malik Botom, menduga Bupati Bombana Burhanuddin terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp2.130.680.000 Tahun Anggaran 2021 pada saat Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut.
Namun, aksi damai massa GKM Sultra di Kejati, berubah ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa berada di halaman gedung Kejati Sultra diduga dikriminalisasi pihak keamanan Kejaksaan, sehingga memicu kemarahan massa dan berunjung caosd dan baku hantam.
Dalam insiden ini, Auditor Kejati Sultra, Zainal Misman, mengalami luka di bagian kepala, sementara Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) UHO, Risaldo, ditahan untuk lakukan pendalaman kasus.
Sebelumnya, beredar surat perintah penahanan Burhanuddin dengan Nomor Registrasi Perkara : 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024 yang diduga dikeluarkan secara resmi oleh Kejati Sultra.
Namun dugaan tersebut dibantah penyidik Kejati Sultra, Arie. Ia mengungkapkan stempel dan tanda tangan pada surat tersebut tidak pernah dikeluarkan Kejaksaan.
Arie juga menerangkan pihaknya tidak menetapkan Bupati Bombana Burhanuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut karena tidak cukup alat bukti.(Faldi)*










