Sabtu, Juli 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Kecurangan SPMB 2026, Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan

KENDARIKINI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Posko tersebut dibuka untuk mengawal penerimaan murid tingkat SMA dan SMK sederajat sekaligus mencegah potensi kecurangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengatakan posko tersebut beroperasi mandiri dan terpisah dari Dinas Pendidikan.

“Terkait posko pengaduan, kami tidak bersama dinas, kami buka sendiri,” kata Mastri, dilansir dari Antara Sultra.

Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan dan sekolah membentuk tim pengaduan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sejak awal.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman, melalui surat, maupun layanan WhatsApp pengaduan.

Khusus laporan SPMB, Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk mempercepat penanganan setiap aduan.

Laporan dengan identitas pelapor jelas dan substansi terkait SPMB akan ditindaklanjuti hari itu atau paling lambat keesokan harinya.

Sejauh ini, Ombudsman Sultra telah menerima satu laporan terkait kendala teknis dalam sistem pendaftaran daring.

Laporan tersebut berasal dari calon murid yang kesulitan membatalkan pendaftaran. Persoalan akhirnya diselesaikan setelah Ombudsman berkoordinasi dengan dinas.

Ombudsman memastikan pengawasan dilakukan terhadap seluruh jalur penerimaan, meliputi domisili, prestasi, afirmasi, disabilitas, dan perpindahan orang tua.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap potensi penambahan rombongan belajar atau rombel di luar kuota resmi setelah pengumuman seleksi.

Mastri mengungkapkan, evaluasi sebelumnya menemukan sekolah yang menambah kelas tidak resmi setelah sebelumnya mengumumkan jumlah rombel tertentu.

“Tahun ini, kami minta Dapodik dikunci sejak awal,” tegasnya.

Menurutnya, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mencegah sekolah menambah kuota siswa secara sepihak di luar ketentuan.

Ombudsman juga meminta pengisian bangku kosong dilakukan secara terbuka dan sesuai petunjuk teknis agar proses SPMB transparan dan akuntabel.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -