KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari.
Program tersebut menjadi langkah Pemkot Kendari memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Perlindungan diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Melalui program tersebut, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial untuk memberikan rasa aman selama menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kerja sama itu juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kendari menghadirkan program perlindungan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari akan melakukan pendataan serta verifikasi terhadap calon penerima manfaat.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan kriteria pekerja rentan yang telah ditetapkan agar program berjalan tepat sasaran.
Perlindungan jaminan sosial dinilai penting untuk mengurangi beban ekonomi keluarga apabila pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Selain memberikan rasa aman, perlindungan tersebut diharapkan mampu mendukung produktivitas pekerja dalam menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pemkot Kendari juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial.
Sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan dampak positif terhadap perlindungan pekerja dan pembangunan sumber daya manusia di Kota Kendari.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan.
Program ini diharapkan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan perlindungan jaminan sosial berkelanjutan bagi pekerja rentan di Kota Kendari.*










