Konawe Utara – Aktivitas perusahaan tambang seharusnya mengikut kaidah Penambangan yang Baik atau Good Mining Practice, namun hal tersebut mesti dipertanyakan.
Beberapa perusahaan tambang diduga masih enggan menerapkan kaidah Penambangan yang Baik, salah satunya PT. Bosowa Mining yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Agustian mengatakan jika PT Bosowa Mining belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Agustian menerangkan untuk izin lingkungan PT Bosowa Mining emang sudah ada, namun ada beberapa izin lain yang belum ada.
“Izin lingkungannya ada. Yang lain belum, katanya dalam proses,” kata Agustian, Senin 11 September 2023.
Menurut Agustian, yang belum ada adalah Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
“IPLC LB3. Tapi infonya mereka lagi mengajukan ke kementerian, hanya sampe dimana prosesnya saya belum tau,” ujarnya.
Agustian menambahkan, saat ini untuk izin lingkungan telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Iya, sekarang KLHK untuk pertambangan nikel dan batuan. Termasuk perteknya juga di sana ,” imbuhnya
Ditanya soal adanya dugaan aktivitas penambangan meski belum mengantongi izin IPLC dan LB3, masih kata Agustian, sebelumnya Gakkum KLHK telah melakukan penindakan.
“Waktu itu ada Gakkum yang sudah tindaki tapi soal aktifitasnya saya tidak tau mungkin ada toleransi tapi tetap mengurus. Apakah mungkin diberi batas waktu, saya tidak tau,” tutupnya.
Sementara itu KTT PT. Bosowa Mining Dian Lesmana dan Humas Misbah saat dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*










