Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rugikan Negara 541 Juta, Mantan Pj Kades Walengkabola Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

KENDARIKINI.COM – Polres Muna berhasil meringkus mantan Pj Kepala Desa (Kades) Walengkabola, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Rabu 11 desember 2024.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri menyebutkan bahwa tersangka HI telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pj Kepala desa tahun 2019 hingga 2021 silam.

Lanjutnya terdapat beberapa kegiatan fisik yang yang tidak di laksanakan dan tidak diselesaikan oleh tersangka HI selama Ia menjabat, diantaranya yakni :

Pengadaan banana boat dan speed boat tahun anggaran 2019 senilai Rp85.123.980,00.

Sambungan air bersih ke rumah warga tahun anggaran 2019 senilai Rp79.900.000,00.

Jalan usaha tani tahun anggaran 2020 senilai Rp276.588.000,00.

Pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa tahun anggaran 2021 senilai Rp99.853.480.00.

Sehingga tersangka HI telah melakukan penyimpangan dengan total anggaran mencapai sebesar Rp541.465.460.00.

“Berdasarkan hasil perhitungan audit oleh inspektorat Kabupaten Muna atas penyalahgunaan Dana Desa Walengkabola tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 yang dilakukan oleh tersangka HI terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp541.465.460.00,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka HI di Rutan Polres Muna selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 9 hingga 28 desember 2024.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HI di rutan Polres Muna selama 20 hari sejak tanggal 9 desember sampai dengan 28 desember 2024,” pungkasnya.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -